DREAMERS.ID - TKI/TKW yang merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan Negara ini atau yang sering disebut ‘pahlawan devisa negara’ berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negara, termasuk jika ada sesuatu buruk yang menimpa mereka.
Seperti yang satu ini, seorang TKW akhirnya diitemukan setelah 13 tahun lamanya hilang. dilansir Kompas, DT (30) TKW asal Indramayu berhasil dipulangkan oleh Kedutaan Besar RI untuk Amman, Yordania. DT tiba di Jakarta pada 11 Agustus lalu.
Sebelum dipulangkan ke kampung halamannya, Kementerian Luar Negeri langsung melakukan penanganan untuk mendalami kasus DT.
“Jujur saja rasanya seperti menerima tugas 'mission impossible' karena mencari seseorang di luar negeri nyaris tanpa data apapun yang dapat dijadikan rujukan," ungkap Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania Andy Rachmianto, saat pertama kali menerima instruksi pencarian, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (11/8/2018).
"Tapi karena rasa kepedulian serta keberpihakan, seluruh Tim Perlindungan WNI KBRI Amman bekerja keras mencari tahu keberadaan DT tanpa kenal lelah," tambah dia.
Sejak dilaporkan hilang pada awal 2018, KBRI Amman melakukan upaya pencarian dengan berbagai cara. Selain melalui simpul-simpul masyarakat Indonesia yang ada di Yordania, KBRI juga melibatkan pengacara KBRI Amman.
Sekitar bulan April 2018, jejak keberadaan DT akhirnya tercium. Namun demikian, upaya mengontak dan mengambil DT dari majikannya adalah perjuangan yang tidak kalah beratnya. Dalam kasus-kasus serupa, kata Andy, majikan selalu berusaha mencegah komunikasi TKW-nya dengan KBRI.
Namun dengan bantuan Anti Human Trafficking Unit (AHTU) Yordania, KBRI berhasil mengambil paksa DT dari majikannya. Saat ditemukan, DT dalam keadaan sehat, namun sama sekali tidak bisa lagi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Sambil menunggu pemenuhan hak-haknya, selama di penampungan (Griya Singgah) KBRI Amman, DT diajarkan kembali menggunakan Bahasa Indonesia dan melakukan penyesuaian-penyesuaian lainnya sebelum pulang.
“Mengambil dari majikannya adalah satu hal. Tapi memastikan semua haknya dipenuhi sebelum dipulangkan adalah hal lain yang tidak kalah pentingnya. Kehadiran kami dalam menolong DT harus tuntas," kata Andy.
DT berangkat ke Yordania pada tahun 2005, saat usianya belum genap 17 tahun. Ia direkrut oleh sponsor atu calo tetangga desanya berisial JI. DT diberangkatkan ke Yordania oleh dua perusahaan penempatan yang berkantor di Jakarta Timur menggunakan visa turis.
Sejak tiba di Yordania, agen yang menerima DT mempekerjakan DT kepada majikan yang berganti-ganti, tidak pernah dilaporkan ke KBRI, tidak pernah diperpanjang paspornya, tidak dibuatkan ijin tinggal dan tidak pernah diberikan kesempatan komunikasi dengan keluarga.
Bahkan DT sempat terlantar karena agen Yordania yang mendatangkannya dari Indonesia sudah ditutup.
"Kami berharap aparat penegak hukum di tanah air dapat mendalami kasus ini dan menghukum mereka yang terlibat. Kita tidak ingin ada DT-DT berikutnya yang menjadi korban lagi," kata Andy.
(mdi)