Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Fakta Baru Prostitusi Apartemen Kalibata: Pelaku Adalah Agen Marketingnya Sendiri
08 Agustus 2018 19:03 | 963 hits

DREAMERS.ID - Prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City yang berhasil terkuak oleh polisi ini, ternyata dua dari tiga mucikari tersebut adalah oknum agen marketing Apartemen Kalibata City.

Dua mucikari tersebut yakni TM dan RMV, dalam kasus ini mereka memasarkan unit apartemen yang digunakan sebagai tempat aksi cabul tersebut.

“Yang saat ini secara fakta yang sudah kami temukan, di Apartemen dari 17 unit yang mereka pasarkan, digunakan unutk praktik protitusi ini,” ujar Wadirreskrimum Polda metro Jaya, AKBP Ade Ary di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

TM dan RMV berperan sebagai penyedia fasilitas bagi para pelanggan pria hidung belang. Sementara SBR berperan melakukan komunikasi terhadap calon pelanggan. Pada dasarnya pemilik apartemen menyewakan unitnya secara bulanan dan tahunan.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Protitusi Via Aplikasi Anak di Bawah Umur di Apartemen Kalibata City

Tetapi dengan mucikari TM dan RMV selaku agen marketing, apartemen tersebut disewakan secara harian kepada pekerja komersial dan juga pelanggannya dalam protitusi ini.

“Karena pemilik apartemen menitipkan apartemennya untuk disewakan secara bulanan dan tahunan. Tapi pada kenyataannya disewakan secara harian oleh kedua tersangka baik kepada pekerja komersial maupun para pelanggan yang ingin menikmati jasa ini, “ ujar Ade.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan G, K, dan N yang berstasus sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp. 1 juta, tiga unit ponsel dan beberapa kondom bekas pakai.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya, dan dijerat pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KIHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

(fdc)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio