Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Fahri Hamzah Menang Gugatan Haruskan PKS Bayar Kerugian Rp 30 Miliar!
02 Agustus 2018 15:18 | 1171 hits

DREAMERS.ID - Mahkamah Agung atau MA akhirnya menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait masalah pemecatan kadernya, Fahri Hamzah. Amar putusan itu menyebutkan ‘tolak’ permohonan PKS yang diputus oleh Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Putusan ini juga menunjukkan jika Fahri memenangkan gugatan untuk ketiga kalinya di semua tingkatan pengadilan. Berawal dari perkara pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian menang lewat banding PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta dan berujung pada kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan keputusan tersebut dan menyatakan pemecatan Fahri Hamzah tidak sah, majelis hakim meminta PKS untuk membayar kerugian sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Gugatan puluhan miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangatlah berat.

Majelis juga menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. Perkara ini terdaftar dalam nomor 1876K/PDT/2018. Pemohon dalam hal ini PKS saat itu diwakil Abdul Muis yang merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera.

Keputusan ini juga tertera dalam laman website informasi perkara yang dipublikasikan Mahkamah Agung tertanggal 30 Juli 2018 di website resminya, melansir Viva.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio