Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Terpidana Korupsi Rp 4,8 Miliar yang Buron Akhirnya Terciduk di Apartemen Kalibata
19 Juli 2018 12:44 | 980 hits

DREAMERS.ID - Buronan bernama Husaini Setiawan berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada rabu (18/7). Penangkapan terjadi di Apatermen Kalibata City, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Jamintel Kejaksaan Agung Jan S Marinka menjelaskan jika Husaini Setiawan merupakan seorang pidana asal, ia menjadi tersangka Korupsi Pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe tahun anggaran. Dilansir dari Viva ia dibekuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 434/PID.SUS/2015 tanggal 25 Januari 2016 dan Surat Kejati Aceh Nomor R-351/N. 1/Dsp.2/06/2018.


 Buronan Husaini Setiawan (Indonesia Kita)

"Husaini Setiawan Bin Abdul Gani merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe TA 2011 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.868.379.818 (empat miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah)," kata Jan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Juli 2018 dilansir dari Viva.

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK

Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa tidak ada lagi tempat untuk bersembunti bagi para buronan korupsi dan akan terus dilakukan pengejaran terhadap buronan, sampai mereka (buronan) menghadapi putusan pengadilan.


Image source : Viva

Penangkapan buronan Kejaksaan yang dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut. "Kita berikan message pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak merasa aman dan tidur nyenyak, kita akan kejar terus sampai betul-betul mereka bisa kita eksekusi sampai dengan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Prasetyo.

Operasi penangkapan Tabur 31.1 yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa telah dilakukan sejak Desember 2017, melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun Prasetyo mengatkan bahwa kejaksaan telah berhasil mengembalikan banyak kerugian negara.

Dan Sampai saat ini Operasi Tabur 31.1 sudah berhasil meringkus kurang lebih 131 buronan tindak pidana korupsi.

(fdc)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio