DREAMERS.ID - Lama tak terdengar kabar kasus penipuan berjumlah milyaran rupiah yang menelan banyak korban didalamnya, kini memasuki babak baru. Kasus yang menjerat kedua bos First Travel beserta dengan adiknya itu sebelumnya terungkap pada saat kegagalan keberangkatan Jemaah pada 28 Maret 2017, namun upaya klarifikasi pada 18 April tidak diindahkan oleh pihak Agensi perjalanan itu.
Atas penipuan yang mereka lakukan, Andhika dan Anniesa beserta Kiki tersebut akhirnya dijadikan tersangka dan dijerat dengan hukuman masing-masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara.
Melansir Detik, berdasarkan keterangan dari Ketua PN Depok Subandi, Andika tidak terima dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Adapun Kiki menerima.
Baca juga: Serba-serbi Usaha Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel: Minta Tambahan 8 Juta Lagi?
"First Travel banding atas nama Andhika dan Anniesa," kata Ketua PN Depok, Subandi saat dihubungi detikcom, Rabu (11/7/2018).Subandi menambahkan, untuk Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan tidak mengajukan banding dan menerima dijerat 15 tahun penjara.
Dengan bendera First Travel, mereka mengeruk pundi-pundi uang calon jemaah. Ratusan miliar mereka kumpulkan. Bukannya untuk memberangkatkan jemaah, malah digunakan untuk foya-foya dan keperluan pribadi.
(mdi)