DREAMERS.ID - Sidang vonis terhadap terdakwa teroris Aman Abdurrahman sempat diwarnai skors saat baru saja dimulai sekitar 2 menit. Hakim ketua sidang, Akhmad Jaeni menskors dengan alasan untuk menetralisasi ruang sidang dari ala tkomunikasi dan kamera karena dilarangnya siaran langsung oleh media mau pun akun sosial media via smartphone.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Menurut majelis hakim, Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
Baca juga: Tervonis Hukuman Mati Teroris Aman Abdurrahman Akan Segera Dieksekusi
Aman Abdurrahman sendiri dengan tegas mengatakan tidak berniat mengajukan banding dan menerima vonis dari hakim yang sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya itu. Sementara kuasa hukumnya mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.“Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni membacakan putusan mengutip Kompas. "Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar kuasa hukumnya, Asludin.
Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut. Sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6) ini juga sempat menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi dan jadi tren di media sosial.
(rei)