Beberapa daerah seperti Pemkot Surabaya yang berada di bawah kepemimpinan Tri Rismaharani menyatakan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alasannya, karena menggunakan dana APBD yang terbatas. Hal ini pun direspon oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan sudah ada peraturan soal THR, sehingga sudah jadi kewajiban daerah untuk memberikannya pada para PNS.
"Itu kan pegawai daerah, memang sudah sejak awal seperti dikatakan Kemenkeu sudah dianggarkan jadi harus disiapin," kata JK, Kamis (7/6).