Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Mengerikan, Aset First Travel Jika Dibagikan ke Jemaah Hanya Dapat Rp200 Ribu Per Orang!
31 Mei 2018 11:00 | 14067 hits

DREAMERS.ID - Bukan hanya vonis hakim yang dibacakan di sidang kasus First Travel pada Rabu (30/5) siang kemarin. Namun ada pula laporan keuangan dan aset yang sebenarnya masih dimiliki perusahaan bermasalah tersebut, yang harapannya mampu mengganti kerugian para jemaah yang gagal berangkat Umrah.

Awalnya, hal ini terungkap ketika Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel atau PPAKFT menyampaikan keberatannya ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menerima dan mengelola aset First Travel untuk korban atau jemaah.

Alasannya disampaikan oleh kuasa hukum Korban First Travel/Tim Penyelamatan Dana Umrah (TPDU), TM Kuthfi Yazid mengatakan, alasan keberatan itu di antaranya tidak ada transparansi soal aset-aset First Travel.

Padahal, PPAKFT telah meminta secara tertulis soal daftar atau data barang sitaan kepada penyidik Bareskrim, namun tidak jelas kabarnya hingga kini. Misalnya perihal aset kantor First Travel di Radar Auri Depok, maupun rumah Andhika Surachman di Sentul, Bogor. JPU menjelaskan bahwa aset-aset tersebut adalah milik orang lain.

Baca juga: Serba-serbi Usaha Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel: Minta Tambahan 8 Juta Lagi?

"Menurut kami, ini adalah pernyataan sepihak, yang mestinya diklarifikasi dalam persidangan. Sebab itu, jika terjadi pengalihan atas aset selama perkara ini dalam proses litigasi, maka itu namanya pengalihan ilegal dan sepihak," kata Luthfi mengutip Viva.

Karena faktanya, aset yang tercantum dalam tuntutan JPU, menurut perhitungan PPAKFT, hanya sekitar Rp20 miliar sampai Rp25 miliar. Sehingga jika dibagikan ke sekitar 63 ribu jemaah, bisa jadi setiap jemaah mendapat Rp200 ribuan.

"Jumlah itu jika dibagikan kepada sekitar 63 ribu jemaah, berarti setiap jemaah hanya dapat Rp200 ribuan. Padahal, uang jemaah yang masuk ke perusahaan itu diperkirakan hampir mencapai Rp1 triliun," ungkapnya.

"Kasus ini adalah kasus umat dan membutuhkan pengawalan serius dan perlindungan yang maksimal dari pemerintah, (Kementerian Agama). Ini sangat penting, sebab kasus seperti ini hanyalah fenomena gunung es yang tidak mustahil akan terjadi lagi kasus serupa yang merugikan umat dengan skala lebih besar," ujarnya.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio