Saat mengajukan kesiapan pernikahan kedua bocah tersebut pada 21 Mei lalu, pihak KUA menolaknya karena calon mempelai dianggap terlalu kecil. Langkah selanjutnya, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Permohonan sidang dispensasi pun telah dimasukkan ke Pengadilan Agama Tulungagung pada Selasa (22/5) di mana salah satu tokoh desa bernama Anang berusaha membantu keduanya. "Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," ucap Anang.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri pun berharap ada solusi terbaik meski mengaku belum mendapat laporan soal kasus ini.
“Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.