DREAMERS.ID - Aman Abdurrahman yang juga pemimpin JAD atau Jamaah Ansharut Daulah yang juga terdakwa kasus teroris hari Jumat (18/5) ini dituntut hukuman mati oleh jaksa. Pihak JPU menilai Aman terbukti merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesia dan menyebarkan paham radikalisme.
Melansir Kumparan, Jaksa menyebut Aman telah menyampaikan ceramah jika pemerintahan Indonesia adalah negara thagut yang berdasarkan demokrasi. Sementara menurut Aman, demokrasi adalah ajaran kafir.
"Menuntut terdakwa pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (18/5).
Baca juga: Heboh Ucapan Rasis ke Atlet Iran: Komite Didesak Selidiki, Atlet Korea Minta Maaf
Aman sendiri terlihat tenang mendengarkan tuntutan jaksa. Ia bertopang dagu dan sesekali menunduk. Berdasarkan tuntutan jaksa, Aman diduga memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.Ia menyasar tempat tersebut karena banyak warga negara asing atau WNA. Bom itu akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH. Thamrin pada 14 Januari 2016 lalu. Aman juga diduga terlibat dalam pengeboman Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.
Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.
Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.
(rei)