DREAMERS.ID - Dalam perkara dugaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Gubernur yang juga mantan artis itu memang kerap menyanggah keterlibatannya dalam kasus suap, namun KPK masih gencar memeriksa bukti yang ada.
Salah satunya yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik masih memeriksa sejumlah bukti hasil penggeledahan pada Operasi Tangkap Tangan atau OTT sebelumnya. Zumi sendiri diduga menerima ‘jatah’ untuk memuluskan proyek di Jambi selama menjbata.
Hingga saat ini, Febri mengatakan KPK telah memeriksa 38 saksi dalam perkara korupsi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jambi 2018.
Baca juga: Zumi Zola, Aktor Jadi Gubernur yang Dipenjara dan Digugat Cerai Istri
"Kami cross check agar semakin utuh memetakan gratifikasi yang diperoleh tersangka," kata Febri. "Unsur saksi ada dari DPRD Jambi, pemerintah provinsi Jambi dan swasta untuk tersangka ZZ dan ARN,"Setelah diperiksa 9 jam, Zumi Zola langsung digiring dan dijebloskan ke penjara. Zumi juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018, yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD itu, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
Dalam OTT, KPK menyita uang Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi bagi anggota DPRD Jambi. KPK pun menyangka Zumi menerima hadiah kurang lebih Rp6 miliar.
(rei)