Mirisnya, Veronica ternyata pernah terang-terangan berhubungan dengan Julianto Tio melalui video call di depan Ahok. Terlebih, hubungan itu dilakukan Veronica ketika dirinya tengah menjenguk Ahok di Penjara Mako Brimob.
"Telah terbukti perselingkuhan antara tergugat dan Julianto Tio alias A Hua dan perselingkuhan ini diketahui penggugat, maka adalah logis apabila rumah tangga antara penggugat dan tergugat menjadi guncang dan logis terjadi percekcokan yang dipicu perselingkuhan tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," kata majelis hakim.
"Dan bahkan pada saat tergugat membesuk penggugat di Mako Brimob, Kelapa Dua, tergugat di hadapan penggugat masih sempat berkomunikasi dengan Julianto Tio melalui video call dan ditegur oleh penggugat," kata hakim.
Lebih lanjut soal hak asuh anak, majelis hakim mengabulkan permintaan Ahok untuk mengambil alih pengasuhan dua anak terakhirnya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama. Sedangkan anak sulungnya, Nicolas Sean Purnama telah berusia dewasa dan boleh memilih.
"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat-tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya dan setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman, kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim membacakan putusan.