Dengan adanya peraturan ini, pemerintah juga menetapkan jika semua jenis bus dari arah Bekasi menuju Jakarta harus berada di lajur satu atau sebelah kiri. Mulai dari angkutan umum, pariwisata hingga bus instansi pemerintah.
Waktu yang diberlakukan pun sama dengan aturan baru ini. Sementara untuk kendaraan besar atau yang masuk dalam golongan III, IV dan V dilarang beroperasi dalam waktu 06.00-09.00 selama hari kerja untuk dua arah dari Jakarta dan dari Cikampek.