Pihak yang dianggap rentan terhadap ancaman pidana pasal penghinaan DPR adalah jurnalis dan netizen atau masyarakat kekinian yang dekat dengan media sosial. Daya kritis anak muda dalam berdemokrasi dan berpolitik juga terkikis.
"Dengan pasal seperti ini (Pasal 122 huruf k) ada anggota dewan yang merasa direndahkan namanya direndahkan martabatnya dengan tulisan jurnalis, dia (anggota DPR) bisa meminta MKD untuk menindaklanjuti. Bisa gugatan perdata, pidana, bisa somasi," jelas Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. "(Pasal 122 huruf k) Ini akan memakan banyak korban apalagi di tengah-tengah pengguna media sosial yang sangat banyak,"
"Karena generasi ini bisa membuat politik tidak berjarak dengan masyarakat. Kreativitas anak muda membuat parody,meme, komik, lagu, lelucon ternyata benar-benar dapat menggerakan kesadaran politik bangsa Indonesia," ujar Komisaris Perkumpulan Warga Muda, Wildanshah. "Butuh waktu 32 tahun bangsa Indonesia melepaskan diri dari orde baru. Mana mungkin anak muda rela demokrasi kembali dicengkram oligarki dan tirani. Anak muda butuh masa depan, bukan masa lalu,"