Dari pihak DPR sendiri menyatakan jika UU tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena DPR hanya berupaya memastikan prosedur berjalan secara tertib. Lebih lanjut, pidana terhadap pengkritik tak dilakukan perorangan anggota dewan namun melalui Majelis Kehormatan Dewan jika terjadi pencemaran nama baik.
"Sama halnya kalau sampeyan merasa dicemarkan nama baiknya, nunjuk lawyer kan? Gitu saja. Apakah nanti lawyer-nya hanya sekadar melapor atau melakukan pendampingan, dan seterusnya itu terserah pihaknya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
"Pasal 122 huruf k ada nggak ancaman pidananya? Jadi apanya yang ditakutkan," kata dia. "Cuma kalau terjadi seperti unsur yang diatur dengan KUHP, berarti nanti yang akan melaporkan karena itu kan delik ya aduan,"