DREAMERS.ID - Dunia maya memviralkan sebuah surat yang diduga adalah surat gugatan cerai yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk istrinya, Veronica Tan.
Pria yang disapa Ahok itu kini masih menjalani hukuman penjara di rutan Mako Brimob atas kasus penodaan agama yang menjeratnya saat Pilkada DKI 2017 lalu. Melansir Kumparan, surat tersebut berisi perihal gugatan cerai dan hak asuh anak.
surat tersebut tertanggal 5 Januari 2018. Ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditandatangani oleh dua pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur. Selaku kuasa hukum, atas nama Basuki Tjahaja Purnama.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Sumber Kompas.com mengatakan, pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.Dalam surat itu pun tertulis jika Ahok bertempat tinggal di Jalan Pantai Mutiara Blok J Nomor 39 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang untuk saat ini bertempat tinggal di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sementara Veronica tertulis berdomisili di Jalan Pantai Mutiara Blok J Nomor 39, Pluit, Penjaringan, Jakut. Dari pihak Ahok, salah satu pengacaranya telah dimintai keterangan oleh awak media namun enggan mengomentari hal tersebut.
"Dapat info dari mana," ujar Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur singkat Minggu (7/1).
(rei)