DREAMERS.ID -Musisi yang kini terjun ke dunia politik, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan penyidik Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Status tersangka Politikus Gerindra tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Argo kepada Liputan6, Selasa (28/11).
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. Dari keterangan Argo, pihaknya akan memanggil pentolan grup Dewa 19 itu dalam kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan
Sebagai informasi, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Kicauan yang diunggahnya pada 6 Maret 2017 lalu dituding sebagai hasutan dan penuh kebencian.“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya,” tulis Dhani kala itu.
Meski mantan suami Maia Estianty tersebut sudah meminta maaf sehari setelah berkicau, namun Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan tersebut ke pihak berwajib pada Kamis, 9 Maret 2017.
Dhani lantas diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(dits)