Polisi resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus penelanjangan dan penganiayaan sepasang sejoli berinisial R dan M di Cikupa, Tangerang. tersangka T yang tak lain adalah Ketua RT mendatangi kontrakan korban wanita yang kemudian menggeledah sambil membawa bor serta menelanjangi dan memukul korban.
Lalu G, sebagai Ketua RW ikut menampar korban laki-laki dan perempuan sementara 4 warga lainnya yang berinisial A, S, N dan I juga turut menganiaya. Warga berinisial A ikut memegang tangan, mencekik leher, menyeret, mengarak dan memukul korban pria, R.
Warga berinisial S juga memukul, menampar, membuka celana dan menjambak korban R. Sementara warga berinisial N ikut memukul kepala, membuka celana, menjambak, memukul kepala korban perempuan berinisial M. Tak mau kalah, warga berinisial I ikut memegang tangan korban pria ketika dipukuli.