Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Klarifikasi Metro TV Soal Wartawannya Terlibat dan Jadi Tersangka Kecelakaan Setya Novanto
17 November 2017 23:00 | 2034 hits

DREAMERS.ID - Sopir yang mengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan saat ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto dikonfirmasi sebagai kontributor Metro TV. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hilman berniat mewawancarai Setya Novanto secara eksklusif.

Kini Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun, menegaskan jika Hilman adalah kontributor dan diminta mewawancarai pria berpanggilan Setnov itu. Hilman menghubungi Koordinator Liputan Metro TV pada Kamis sore. Hilman ketika itu melaporkan bahwa ia sudah menghubungi Setnov.

“News Gathering Metro TV mengeluarkan penugasan kepada tim reporter dan kontributor untuk menemukan dan berupaya keras mendapatkan wawancara eksklusif bersama Setnov, atau membawanya ke studio pada Kamis,” tutur Don Bosco melalui pernyataan tertulis, Jumat (17/11).

Setya Novanto mengakui kepada Hilman akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis malam. Setelah bernegosiasi, Hilman mendapat izin wawancara eksklusif melalui sambungan telepon yang akan ditayangkan pada program ‘Primetime News Metro TV’.



Beberapa kebersamaan Setya Novanto dan Hilman Mattauch (Okezone)

Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

“Hingga kini, kami masih menelusuri apakah Hilman dalam menjalankan tugas jurnalistik terkait wawancara eksklusif Setnov, melanggar kode etik jurnalistik dan code of conductMetro TV,” ungkap Don Bosco.

“Metro TV tidak menoleransi dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait tindakan Hilman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai kontributor,” tegasnya lagi.

Perlu diketahui jika kini Hilman telah ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan Setya Novanto oleh Polda Metro Jaya. Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwoni di Polda Metro Jaya, Jumat. "Ancaman hukuman 3 bulan (penjara),"

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio