image source: kompas
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Ketua DPR RI Setya Novanto melakukan blunder. Sebab, pada Pasal 245 Ayat (3) huruf c disebutkan bahwa ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK," kata Refly kepada Kompas, Senin (6/11).
Refly menilai, pihak Novanto kurang cermat karena hanya melihat satu ayat pada pasal tersebut. Namun, ia beranggapan, terlepas dari perdebatan ini, seharusnya Novanto tetap memenuhi panggilan.
Seharusnya seorang pejabat publik seperti Ketua DPR diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi publik. Dengan kejadian ini, Refly menilai publik justru diberikan tontonan yang membuat semua orang tertawa melalui rangkaian kejadian sepanjang proses hukum Novanto.