image source: kompas
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti membantah jika pihaknya melindungi Ketua DPR RI Setya Novanto untuk tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Damayanti menjelaskan, dirinya sebagai Plt Sekjen DPR hanya meneruskan surat secara administratif. Damayanti dihubungi oleh Kepala Biro Pimpinan DPR bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto.
Namun, di sisi lain ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden. Mengutip Kompas, Damayanti menuturkan, "Kami buat suratnya. Saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Itu saja.”
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK perlu membaca surat tersebut terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. "Pertama tentu harus kita baca dan pelajari lebih dulu," kata Febri.
KPK sendiri belum bisa mengonfirmasi apakah surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR itu dibuat dengan sepengetahuan Novanto atau tidak. Pasalnya, KPK juga sebelumnya menerima surat dengan kop nama dan tanda tangan dari Novanto.
KPK juga meminta semua pihak tidak menarik-narik Presiden dalam kasus ini. "Presiden saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur, Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," ujar Febri.