Arti dari peraturan tersebut, jika penumpang membawa barang melebihi batas nilainya, maka kelebihan tersebut akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor. Namun pembebasan Bea Masuk berlaku untuk batas US$250 per orang dan US$1.000 per keluarga.
"Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan apakah barang tersebut termasuk kategori larangan dan pembatasan, Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows," pungkas Robert.