"Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 250 dolar AS/orang atau 1.000 dolar AS/keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol."
"Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun dalam keterangan tertulisnya, melansir Kumparan.