DREAMERS.ID - Jalanan yang semakin padat menjadi cermin bahwa semakin banyak juga warga ibukota yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Khususnya kalian yang memiliki mobil wajib untuk waspada dengan sanksi ini jika tidak punya garasi di rumah.
Dilansir dari laman tribunnews, Pemprov DKI sedang kembali gencar menegakkan Perda Transportasi yang telah dibuat tiga tahun lalu. Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan masyarakat yang ingin memiliki mobil harus mempunyai garasi. Jika tidak punya, sebenarnya STNK pun tidak bisa dikeluarkan.
Baca juga: Artis Salsabilla Andriani Tabrak 2 Mobil di Kemang, Begini Kronologinya
Apabila masih memarkirkan kendaraan di depan rumah, maka sanksinya akan di derek, “Sebenarnya tidak boleh dapat STNK, tapi kalau seumpamanya sekarang kenyataannya dia dapat STNK, begitu (mobil) diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek,” ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (07/09).Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda itu diatur bahwa warga harus memiliki garasi jika ingin membei mobil. Sanksi derek pun bukan hanya untuk mobil yang diparkir di trotoar saja, tetapi pinggir jalan komplek-komplek perumahan.
“Kenapa di permukiman diderek? Saya waktu itu bilang 'ini punya siapa mobilnya? Punya saya, Pak. Jalannya punya siapa? Punya negara, Pak. Negara yang ngatur apa? Perda Pak,' Nah itu kan jelas,” kata Andri.
(mth)