Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Mahasiswa Indonesia di Inggris Terjerat Kasus Dugaan Pedofilia
29 Juli 2017 07:10 | 2414 hits

DREAMERS.ID -Mahasiswa asal Indonesia yang baru saja menyelesaikan pendidikan Komunikasi Massa di Inggris terjerat kasus pelanggaran seksual. Pelaku berinisial FA diduga melakukan percakapan chat berkonten pornografi dengan seorang anak di bawah umur.

Cowok 21 tahun tersebut dijebak melalui profil akun palsu seorang anak 14 tahun bernama Zen yang dibuat oleh kelompok LSM, Guardian of the North. Kelompok tersebut merupakan pengawas pelaku pedofilia yang berfokus untuk menyelamatkan anak dari para pedofil.

Menurut keterangan Daily Mail, Sabtu (29/7), melalui sebuah aplikasi percakapan FA merayu Zen untuk melakukan hubungan seksual. Meski tahu usia Zen masih dibawah umur, namun ia kerap meminta ‘bocah’ tersebut untuk datang ke tempat tinggalnya.

Baca juga: Mantan Asisten Rumah Tangga Perkuat Dugaan Michael Jackson sebagai Penjahat Seksual Anak

 “Terdakwa berulang kali meminta berhubungan seks walau sudah diberi tahu kalau sang anak berusia 14 tahun. Dia berikan alamat dan menawarkan untuk membayar taksi,” kata Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Newcastle, Michael Bunch, mengutip Daily Mail.

FA pun juga mengetahui kalau usia minimal untuk berhubungan seksual di Inggris adalah 18 tahun, namun ia tetap memaksa Zen untuk datang. “Kamu tahu, berhubungan seks di bawah 18 itu ilegal," demikian ucapan FA.

Alih-alih didatangi Zen, FA justru ditangkap oleh anggota dari Guardians of the North pada 2 Mei 2017 lalu. Menurut pengakuan Brunch, terdakwa meminta anggota kelompok untuk tidak melaporkan ke polisi. Kala itu FA mengaku kesepian sehingga mencari aktivitas seksual melalui internet, ia pun tertarik dengan profil Zen.

Dalam penyelidikan, FA telah mengakui perbuatannya yang melanggar hukum. Hakim Nicholas Lumley QC juga sudah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, pengadilan tidak menerbitkan surat perintah pencegahan terhadap pelaku karena dirinya akan segera meninggalkan Inggris untuk kembali ke Indonesia.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio