DREAMERS.ID - Universitas Brawijaya mengambil tindakan tegas terkait munculnya sebuah grup komunitas di Facebook yang mencatut nama almamaternya. Grup ‘Persatuan Gay Universitas Brawijaya’ itu sempat membuat heboh dunia maya dengan sederet peraturan anggotanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Advokasi Universitas Brawijaya Prija Djatmiko pun mengatakan jika pihaknya tidak mentolerir segala perbuatan menyimpang hukum termasuk keberadaan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Pihak kampus pun menyangkal jika komunitas gay tersebut adalah organisasi resmi di Universitas Brawijaya. Universitas yang berlokasi di Malang itu pun akan melaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE Pasal 45 dan KUHP Pasal 310 tentang fitnah.
Baca juga: Madonna Didenda 1 Juta Dolar karena Dukung LGBT
"Pihak Universitas Brawijaya menolak adanya organisasi tersebut. Karena Universitas Brawijaya menolak adanya LGBT di Indonesia," kata Prija mengutip Viva. "Jika di kampus ada yang menganut LGBT itu hak pribadi. Tetapi pihak kampus tidak akan mentolerir organisasi intra kampus untuk melakukan itu dan tidak mengijinkan segala bentuk LGBT,"Grup persatuan gay tersebut adalah grup tertutup di Facebook. Setelah diselidiki, komunitas tersebut juga memiliki grup WhatsApp dengna jumlah anggota yang terlacak mencapai 1.048 anggota. Karena hal tersebut, banyak orangtua mahasiswa, mahasiswa hingga alumni mengecam komunitas tersebut.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum sesuai UU ITE Pasal 45 dan KUHP Pasal 310 karena mencemarkan nama baik. Kami resmi melaporkan ke Polresta Malang dan Polda Jatim. Kami minta bantuan tim cyber crime," papar Prija yang juga menuturkan akan ada skema efek jera yang dipersiapkan.
"Kalau alumni akan kita tuntut hukum, pencabutan sebagai alumni juga bisa. Meski akun sudah ditutup proses hukum tetap berjalan," ujarnya. "Admin grup menggunakan nama Aditya Radit. Tapi foto yang dipasang milik Hafid Rachmawan Priyatna, sudah diklarifikasi sama Hafid jika itu bukan dirinya, hanya fotonya yang diambil,"
(rei)