DREAMERS.ID -Kasus megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) memang tengah menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar dalam jajaran pemerintahan. Kali ini, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, telah menerima vonis masing-masing yakni 7 tahun dan 5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mengutip Kompas, Kamis (20/7).
Irman (image source: antara)
Irman wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa merugikan negara dan masyarakat hingga Rp 2,3 triliun. Hakim pun menilai kedua terdakwa terlibat dalam suap dalam proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI tahun anggaran 2011-2013. Keduanya juga ikut terlibat mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu yang nantinya akan didapuk sebagai pelaksana proyek tersebut.
Sugiharto (image source: detikcom)
Dilaporkan kalau Irman menerima keuntungan sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, 200.000 dollar AS dari Sugiharto. Sementara itu, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Menurut keterangan sebagian uang juga telah dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Jaksa menilai kalau dua terdakwa yang diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dits)