DREAMERS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Setelah Ketua DPR RI Setya Novanto kini giliran Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, MN (Markus Nari) tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti yang dilansir dari laman kumparan, Rabu (19/7).
image source: antara
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
Penetapan tersangka terhadap politikus Golkar itu terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurutnya, uang proyek diberikan langsung oleh Sugiharto, yang tak lain adalah mantan pegawai Kementerian Dalam Negeri yang kini tengah ditetapkan menjadi terdakwa kasus e-KTP. Setoran tersebut terungkap saat sidang e-KTP berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) lalu.Dalam surat dakwaan kasus e-KTP yang dilaporkan jaksa KPK, Markus Nari dikatakan telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dan USD 13 ribu sekitar pertengahan Maret 2012 silam.
Menurut keterangan, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka karena ia telah mengintimidasi Miryam S. Haryani yang tak lain mantan Anggota Komisi II DPR. Tindakan tersebut membuat Miryam berbohong saat hadir dalam sidang kasus e-KTP.
(dits)