DREAMERS.ID - Kisruh penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dinilai akan berpengaruh pada hal lainnya. Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto pun ikut berkomentar soal kemungkinan hal-hal yang akan terjadi pada lembaga yang pernah dipimpinnya itu.
Bambang menuturkan, melansir Detik, kemungkinan pertama yang bisa terjadi adalah adanya reaksi keras dari Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket KPK. Meski selama ini selalu menyangkal terlibat Hak Angket KPK, Pansus ini selalu dianggap sebagai ‘pelindung’ pria dengan sapaan Setnov itu dari keterlibatannya dalam skandal megakorupsi e-KTP.
Terlebih, Hak Angket KPK ini adalah bentuk investigasi dan memaksa KPK menyerahkan BAP serta membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani yang juga terjerat kasus e-KTP. Karena itu menurut Bambang Widjojanto, Pansus diduga akan memberi tekanan lebih ‘brutal’ pada KPK pasca penetapan kasus tersangka Setnov.
"Ada 3 tindakan yang potensial terjadi dan harus dihadapi KPK, dan harus diantisipasi yaitu misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari Pansus akan kian 'brutal' dan 'membabi buta'," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7). "Untuk memporakporandakan eksistensi KPK,"
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Hal kedua yang mungkin terjadi adalah adanya oknum penegak hukum yang tidak setuju dengan penetapan status tersangka itu akan bekerjasama untuk melakukan tekanan kepada KPK. Oknum tersebut bisa memanfaatkan dan mempengaruhi untuk melakukan kemungkinan hal pertama di atas."KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan 'mengkooptasi' pengadilan melalui tangan-tangan tertentu. Misalnya, via praperadilan atau proses di pengadilan. Hal ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," jelasnya.
Bambang juga mengingatkan jika tugas KPK bukan hanya terpaku pada kasus Setya Novanto saja. Namun lebih dari itu, KPK harus memastikan proses penetapan agar dapat berlanjut ke pengadilan.
"Tugas strategis KPK bukan sekedar menetapkan SN semata tapi juga harus memastikan agar proses pasca penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas SN dapat dibuktikan pengadilan hingga kelak di MA," urainya.
(rei)