Pada 17 September 2016 dini hari, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya. Tak berlama-lama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima uang sejumlah 100 juta rupiah dalam perkara kuota impor gula sebagai hadiah dari pengusaha Xaveriandy Susanto.
Dalam dakwaan Jaksa terungkap, Irman memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPD untuk memengaruhi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti agar bersedia mengirim stok gula impor ke Sumbar lewat CV Semesta Berjaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pun menjatuhkannya hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, serta denda 200 juta rupiah atau subsider 3 bulan kurungan, pada 20 Februari 2017.
Selain itu, Irman Gusman juga tidak mendapatkan hak politik selama 3 tahun.