Berdasarkan keterangan Jubir KPK Johan Budi, pada tanggal 2 Oktober 2013 malam, KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di rumah dinasnya, bersama dengan anggota DPR berinisial CHN dan seorang pengusaha berinisial CN setelah melakukan serah-terima uang.
Akil kemudian didakwa atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, serta dicabut hak politik untuk memilih maupun dipilih, pada 30 Juni 2014.
Akil sempat mengajukan banding atas putusan tersebut namun tiak dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
Selain menolak permohonan kasasi Akil, Mahkamah Agung juga tidak mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan penambahan hukuman Akil Mochtar dengan denda Rp 10 miliar.