DREAMERS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP pada Senin (17/07). Dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa KPK juga dijelaskan apa peran Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus ini.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ia juga ikut campur tangan dalam mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Surat tuntutan jaksa menjelaskan bahwa pengusaha Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, karena dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk merealisasikan fee anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran. Lalu berapa jatah yang didapatkan oleh masing-masing yang terlibat termasuk Setya Novanto?Berdasarkan kesepakatan, 51 persen dari anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja rill proyek. Kemudian, 49 persen (Rp 2,5 triliun) sisanya dibagikan kepada pejabat Kemendagri sebesar 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Setya Novanto diketahui mendapat jatah sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000. Besaran jatah yang sama juga diberikan kepada Andi Narogong, Anas dan Nazaruddin. Sedangkan 15 persen sisanya, akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. Uang-uang tersebut pun kabarnya sudah disalurkan kepada yang bersangkutan semua.
(tyskompas)