DREAMERS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penetapan status tersangka ini membuat beberapa pihak, salah satunya Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta agar pria yang akrab disapa Setnov tersebut mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan posisi ketua DPR adalah sebuah jabatan yang tinggi. Dia menilai hal itu berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Setnov yang saat ini tengah terbelit kasus hukum di KPK.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Apalagi seseorang itu tersangka walau belum berkekuatan hukum tetap tapi seorang tersangka dengan di tangan memegang kekuasaan sangat mudah dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya, mengutip Merdeka, Selasa (18/7).Selain karena statusnya sebagai tersangka, Lucius juga mengatakan jika selama periode DPR 2014-2019 yang sudah berjalan selama tiga tahun ini, Setnov selalu membuat DPR menjadi bahan pembicaraan publik.
"Dan itu tentang jabatan pimpinan beberapa kali dipaksa mundur kemudian masuk lagi. Jadi saya kira Setnov dari sisi itu juga punya tanggung jawab atas rendahnya kinerja DPR selama 3 tahun. Setnov punya tanggung jawab tidak menjabat atas kasus-kasus pribadinya dan membiarkan DPR bekerja," katanya.
(fzh)