DREAMERS.ID - Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Penerbitan Perppu tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu (12/7). Menurut Wiranto, Perppu itu juga sudah diteken sejak dua hari yang lalu.
Baca juga: Momen Wiranto Keluar RSPAD Sementara untuk Perpisahan di Kemenko Pulhukam
"Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," ucap Wiranto.Wiranto juga mengatakan, Perppu tersebut dikeluarkan agar tidak berkembangnya ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. Sehingga perlu dicegah sebelum bertambah banyaknya ormas yang ditengarai berseberangan dengan ideologi bangsa, Pancasila.
Perlu diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sempat mempertibangkan, namun pemerintah menilai jalur pengadilan akan terlalu panjang dan berliku. Sehingga, akhirnya mereka memilih jalan untuk mengeluarkan Perppu.
(tys)