DREAMERS.ID - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang pernah menghebohkan pemberitaan karena dilaporkan menipu mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Tak hanya kasus tersebut, pria ini juga terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu ‘pengikutnya’ bernama Abdul Gani.
Tuntutan pun dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono di PN Kraksaan, Probolinggo. Dimas Kanjeng dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, melansir Detik.
"Dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, terdakwa Taat Pribadi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan korban Abdul Ghani. Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ujar jaksa penuntut umum yang juga Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo Aji.
"Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dilakban dan jasadnya dibuang ke waduk Gajah Mungkur Wonogiri," imbuh jaksa.
Di sisi lain, penasihat hukum Dimas Kanjeng, M. Sholeh mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Karena selama persidangan, tidak ada saksi yang mengaku mengetahui pembunuhan yang disebut jaksa melibatkan Dimas Kanjeng.
"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa lainnya, yaitu anak buah Dimas Kanjeng, yang melakukan pembunuhan seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, bahwa mereka itu tidak menyebut atas perintah Dimas Kanjeng," kata Sholeh.
(rei)