DREAMERS.ID -Kabar mengejutkan datang dari ustad kondang, Yusuf Mansur yang dilaporkan oleh nasabahnya ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (15/6) kemarin, Yusuf Mansur diduga melakukan penipuan terkait dengan program investasi yang tengah dikembangkannya.
Empat warga Surabaya yang menjadi nasabahnya telah melaporkan Yusuf Mansur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, melalui Sudarso Arief Bakuama, sebagai tim kuasanya.
"Yusuf Mansur kami laporkan perkara dugaan penipuan, program investasi Condotel Moya Vidi," ujar Sudarso mengutip Tribunnews, Kamis (16/6) malam.
Diceritakan kalau program investasi tersebut ditawarkan pada tahun 2013 silam kepada para nasabah dari berbagai daerah termasuk Surabaya. Program tersebut menawarkan investasi dengan bentuk sertifikat seharga Rp 2,75 juta per lembar dengan disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
"Belakangan program itu bermasalah, investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian," jelasnya.
Para nasabah pun merasa kecewa, terlebih penyelenggara program hanya memberitahu lewat website. Sebelumnya, sempat terjadi pelaporan dari nasabah lain namun akhirnya berujung damai.
Sementara itu, pihak Kabid Humas Polda Jatim yang mengaku baru saja menerima laporan kasus tersebut memastikan akan menindaklanjuti laporan bernomor 742/VI/2017/UMJATIM atas nama terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur.
"Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
(dits)