DREAMERS.ID -Belakangan kabar mengenai adanya penghapusan mata pelajaran Pendidikan Agama menjadi perbincangan hangat netizen setelah beberapa media memberitakan kalau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berrencana menghapuskan mata pelajaran agama di dalam kelas. Menurutnya, waktu di luar kelas lebih banyak untuk diisi pelajaran agama.
Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantahnya, "Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/6).
"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," lanjut Ari.
Menurut Ari, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, dimana sekolah bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
Ari kemudian menambahkan bahwa pendidikan keagamaan akan diperkuat melalui kegiatan – kegiatan ekstrakurikuler dengan merujuk pada beberapa contoh daerah yang telah menerapkannya, seperti Kabupaten Pasuruan.
"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler."
Kegiatan di dalamnya termasuk di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.
(dits)