DREAMERS.ID - Meski pasti memiliki pertimbangan tersendiri atas keputusan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama, tidak sedikit publik yang menilai ada kejanggalan dalam vonis yang diebrikan hakim kasus penodaan agama tersebut.
Karena banyak yang tidak paham bagaimana bisa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Hal ini pun dibeberkan oleh kuasa hukum Ahok, Edi Danggur.
"Ada prinsip penegakan hukum yang universal, yaitu judicis est ius dicare, non dare. Artinya, tugas seorang hakim adalah menerapkan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim harus taat pada ketentuan hukum yang sudah ada. Maka dengan putusannya, seorang hakim tidak boleh menciptakan hukum baru yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang sudah ada," ujar Edi mengutip Berita Satu.
Edi menilai, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanggar asas non-ultra petita. Asas ini menegaskan bahwa seorang hakim dilarang memutuskan suatu perkara yang tidak dituntut oleh jaksa dalam surat tuntutan (requisitoir).
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Jaksa menegaskan bahwa setelah mempertimbangkan fakta seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, terbukti, unsur-unsur tindak pidana penistaan agama (Vide Pasal 156 a huruf a KUHP) tidak terpenuhi. Karena itu Pasal 156a dikeluarkan dari tuntutan."Kenyataannya, majelis hakim tetap ngotot menghukum Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP yang sudah dikeluarkan dari surat tuntutan atau melampaui surat tuntutan, itulah yang disebut ultra petita," katanya.
"Lalu, mengapa majelis hakim berani melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang universal itu? Diperkirakan karena majelis hakim terintimidasi oleh tekanan demo dari sekelompok masyarakat tertentu yang menghendaki Ahok harus dihukum. Akibatnya, majelis hakim menghakimi sesuatu yang tidak mereka ketahui atau apa kesalahan Ahok sesungguhnya," terang Edi
Meski begitu, Edi mengatakan perkara kasus Ahok ini hendaknya menjadi pelajaran hakim-hakim lain karena bagaimana pun, masyarakat mempercayai hakim. Harapan ini juga dikatakan Edi diharapkan ada pada hakim tingkat banding untuk menjaga independensi dan tidak tunduk pada tekanan massa.
(rei)