Kabarnya surat penyidikan itu pun telah dipegang oleh sejumlah politisi. Tetapi setelah melakukan penyelidikan, KPK yang telah melihat sprindik yang menyebutkan Anas tersangka tersebut memastikan surat tersebut bukan sprindik.
“Saya sudah melihat, dari yang dikirim ke saya lewat teman-teman. Dan itu bukan Sprindik,” ungkap Juru Bicara Johan Budi.
Lantas dokumen apa yang beredar? Menurut Johan format dokumen tersebut merupakan dokumen draft usulan untuk penerbitan sprindik. Tetapi Johan belum bisa memastikan apakah dokumen usulan tersebut memang berasal dari KPK.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
“Jadi kalau memang itu benar dari KPK, itu baru sebatas draft. Draft ini nantinya diberikan kepada pimpinan, untuk ditandatangani. Jika semua meneken, maka bisa diterbitkan sprindik,” tutur Johan.Jika memang benar dari KPK, Johan mengatakan surat draft usulan tersebut memiliki tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi dari Sprindik itu sendiri. Karena perkara masih berada di tahap penyelidikan, peralihan ke tahap penyidikan bisa terhambat.
Sedangkan mengenai kasus di penyidikan, Johan mengatakan belum ada Sprindik lagi setelah kasus PON Riau yang diumumkan pada Jumat kemarin. Begitu juga untuk perkara Hambalang. Hal tersebut dikarenakan, sampai Jumat kemarin-- hari kerja terakhir-- pimpinan KPK masih belum lengkap. Belum ada rapat kecil lagi untuk meneken surat apapun.
“Jika memang itu benar, bocornya dokumen tersebut mengindikasikan bahwa di dalam KPK apakah di level Pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen dan itu bisa masuk pelanggaran kode etik dan juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat,” tambahnya.