Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Dishub dan ATPM Hino, menyimpulkan Bus Pariwisata PO HS Transport bernomor polisi AG 7057 UR yang menyebabkan kecelakaan beruntun tersebut tidak layak jalan. “Mesin bus rusak pada H-1,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Wilayah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Korniawan.
Bus yang mengalami rem blong ini sempat diperbaiki sebelum akhirnya memutuskan untuk berangkat. Berdasarkan keterangan Polres Bogor AKP Hasbi Ristama, bus itu sempat mogok di Tol Ciawi KM 47 arah Puncak karena kerusakan mesin, bahkan sang sopir tidak memiliki surat berkendara yang lengkap.