DREAMERS.ID - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar pada Rabu, (29/3). Namun, sebuah peristiwa kurang menyenangkan sempat dilaporkan teradi sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan tersebut.
Melansir Liputan6, ada seorang wanita paruh baya yang diamankan aparat kepolisian saat hendak masuk ke ruang sidang Ahok setelah kedapatan membawa benda tajam berupa pisau sangkur di dalam tasnya. Hal itu diketahui saat wanita yang diketahui berinisial RR itu melewati pemeriksaan ketat polisi sebelum masuk ruang sidang.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Karena aksinya tersebut, wanita yang diduga merupakan simpatisan Ahok ini pun dilarang masuk ke ruang sidang dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto juga mengatakan jika polisi telah memanggil keluarga RR.Dari keterangan pihak keluarga yang bersangkutan, RR ternyata diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan pernah masuk RS Jiwa di kawasan Grogol, Jakarta Barat, “Kita dapati surat kalau dia pernah dirawat di RS Jiwa, kita akan koordinasi juga dengan dokter yang pernah menanganinya. Kita akan lakukan langkah psikiatrikum," ujar Budi.
Meski hingga kini masih berada di Polres Jakarta Selatan, namun polisi masih kebingungan saat menginterograsi RR karena kondisi kejiwaannya yang tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan. Petugas pun mengaku kewalahan menerima jawaban wanita tersebut yang selalu berubah-ubah dan tak jelas
(nnd)