Tak berbeda dengan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sidang kasus korupsi E-KTP ini juga digelar secara tertutup. Tentu hal ini memicu perdebatan dari publik karena terkesan ditutupi.
Sempat dibahas sebelumnya, alasan yang paling sering dilontarkan adalah agar sidang tidak ‘terkontaminasi’ oleh pihak dan pendapat dari luar. Jubir Pengadilan Tipikor memberi perumpamaan, jika seorang Ayah ingin melerai anaknya yang bertengkar, tentu diajak masuk ke dalam rumah, tidak diumbar dipublik.
Berita Sebelumnya:
Alasan Pengadilan Larang Sidang Korupsi E-KTP Secara Terbuka