Sebelum berangkat lebih jauh, ketahui tentang apa yang sebenarnya dikorupsi di kasus ini. Melansir BBC, tender pengadaan E-KTP yang dimenangkan konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menduga ada aliran dana dari pemenang tender ke sejumlah pihak, termasuk DPR.
Proyek ini diawali pada tahun 2011-2012 dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana. Namun KPK menyebut ada kejanggalan pada tahapan (awal) pembahasan anggaran sebesar Rp 5.9 triliun. Kasus ini pun disebut kasus yang tetap dikorupsi meski telah diawasi.