DREAMERS.ID - Pelaku tabrak lari dengan korban koma seorang driver ojek online pada bentrokan di Kota Tangerang telah tertangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Jeratan pasalnya pun telah dipastikan oleh pihak kepolisian karena pelaku terbukti dengan sengaja menabrak korban.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan SBH (22), sopir angkot R03A Serpong-Pasar Anyar, diyakini menabrak driver GrabBike bernama Jamil dengan sengaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.
Baca juga: Satu Driver Ojek Online Masih Koma Karena Ditabrak Angkot, Begini Kronologi Bentrokan Tangerang
"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry.Lebih lanjut Harry menjelaskan jika SBH mengaku menabrak Jamil lantaran kesal karena keberadaan ojek online yang dianggap merebut pendapatan sopir angkot. SBH pun mengaku tak mengenal korban sama sekali dan tak ada motivasi dendam atas perbuatannya.
Pada Rabu lalu, memang terjadi bentrokan antara sopir angkot dan driver ojek online saat para pengemudi angkutan umum menuntut penghapusan layanan transportasi online. Sebenarnya, tuntutan para pengemudi angkot menjurus pada taksi online namun bentrokan berhadapan dengan ojek online.
(rei)