DREAMERS.ID - Setelah menyelesaikan proses penyidikan, kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam rencananya akan segera memasuki persidangan. Kabarnya, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.
Dilaporkan Reuters (28/02), Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan dalam nantinya dalam persidangan kedua wanita berkebangsaan Vietnam dan Indonesia itu akan dikenakan Pasal 302 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Masih Ada Ratusan WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri
“Saya dapat mengonfirmasi hal tersebut,” ujar Mohamed, mengutip Merdeka. Persidangan sendiri akan digelar Rabu (01/03) besok. Melansir Tribunnews, jika dinyatakan bersalah, Siti Aisyah dan Doan terancam hukuman mati dengan digantung.Selain Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, terdapat tersangka pria lainnya yang hingga saat ini masih belum tertangkap, yakni seorang pejabat kedutaan besar Korea Utara, staf penerbangan Korut, dan empat orang yang disebutkan sebagai mata-mata Korut.
Sementara itu, dari hasil pertemuan dengan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin, Siti mengaku dibayar RM 400 atau sekitar 1.2 juta untuk melakukan aksi jahil kepada seorang pria yang akhirnya diketahui adalah Kim Jong Nam. Ia juga tidak tahu jika cairan yang diganakan adalah racun, melainkan babyoil.
(mth)