DREAMERS.ID - Terkait kasus penodaan Pancasila, Habib Rizieq Shihab dipanggil pihak Polda Jawa Barat untuk diperiksa. Namun pemeriksaan yang harusnya dijalankan pada Selasa (07/02) urung dilakukan karena Rizieq tak bisa hadir. Penyidik pun kembali memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat (10/2).
"Surat (pemanggilan kedua) sudah dikirim. Jadi untuk pemeriksaan Rizieq dilaksanakan Jumat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (08/02) mengutip Detikcom.
Polisi juga meminta imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut agar bersikap kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan datang memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang ditentukan tanpa adanya pengerahan massa.
"Kami minta (Rizieq) hadir. Tanpa (mendatangkan) massa," lanjut Yusri.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya
Lebih lanjut, menurut keterangan penyidik, Yusri mengatakan kalau pihaknya tidak menerima pemberitahuan alasan atas ketidakhadiran Habib Rizieq. "Tidak ada konfirmasi," tegas Yusri.Rizieq Syihab lantas ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 154 a KUHP mengenai penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP soal pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
(dits)