DREAMERS.ID - Seperti yang diberitakan sebelumnya pada persidangan ke-8 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, jika ada permintaan SBY kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa soal pria dengan sapaan Ahok itu.
Pada 11 Oktober 2016, atau empat hari setelah Ma'ruf bertemu Agus-Sylvi, MUI mengeluarkan fatwa yang intinya menyebut pidato Basuki di Pulau Pramuka 27 September 2016 yang mengungkit surat Al Maidah 51 adalah bentuk penistaan agama, dan meminta pemerintah melakukan tindakan hukum, melansir Berita Satu.
Pengacara Ahok Humprey pun memaksa saksi yaitu Ketua MUI Ma’ruf Amin untuk mengakui hal tersebut meski dibantah. Bahkan, Humprey mengatakan pihaknya memiliki bukti jika benar SBY meminta MUI mengeluarkan fatwa tersebut.
Di sisi lain, Partai Demokrat menantang kubu Ahok untuk silahkan saja membeberkan bukti tersebut secara konkret jika memang ada agar tidak menimbulkan fitnah.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
“Sepengetahuan kami bahwa fatwa penistaan agama itu keluar setelah MUI bersidang dan musyawarah antara ulama MUI pada 11 Oktober 2016 yang mengeluarkan fatwa dalam bentuk pendapat dan sikap keagamaan menyikapi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Alquran Surat Al-Maidah ayat 51. Tidak ada sama sekali Pak SBY meminta Ketua MUI untuk keluarkan fatwa penistaan agama yang ditujukan kepada Ahok,” kata Wakil Sekjen PD, Didi Irawadi Syamsuddin.“Silakan tunjukkan fakta dan bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehubungan tudingan tersebut. Jika hal tersebut hanya fitnah, maka tentu ada konsekuensi hukumnya,” ucapnya.
Meski begitu, dikatakan Humprey bukti tersebut tidak bisa smebarangan dibeberkan karena harus melalui proses hukum di pengadilan. Pihaknya mendahulukan proses hukum yang ada agar semuanya menjadi barang bukti.
Berita sebelumnya :
Pengacara Ahok Yakin Miliki Bukti SBY Minta Dibuatkan Fatwa Penistaan Agama?
(rei)