DREAMERS.ID - Ada yang menarik di sidang ke delapan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin kemarin. Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi yang adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin.
Namun nama Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY disebut-sebut memiliki andil dalam fatwa MUI tentang Ahok. Kuasa hukum Ahok, Humprey R Djemat pun mempertanyakan hal tersebut.
"Pada hari Jumat terjadi pertemuan (di PBNU), Kamisnya ada telepon dari SBY pada pukul 10.16 WIB supaya diatur agar Agus-Sylvi diterima oleh PBNU. Apa itu benar?" tanya Humphrey. "Tidak ada," jawab Ma'ruf.
"SBY juga minta agar MUI segera mengeluarkan fatwa MUI?" ujar Humphrey. "Tidak," ucap Ma’ruf lagi.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Humrey mengingatkan Ma’ruf untuk tidak berbohong di pengadilan karena pihaknya memiliki bukti meski belum menjelaskan dalam bentuk apa bukti soal telepon tersebut. Melansir Liputan6, Ma’ruf diketahui adalah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di masa kepemimpinan SBY.Cukup geram, Ahok pun mengatakan Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi lantaran tidak obyektif dan dinilai mendukung salah satu pasangan calon Pilkada DKI 2017. Ahok pun memberikan pernyataan yang menegaskan pihaknya memiliki data yang lengkap.
"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok mengutip Kompas.
"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok.
Meski begitu, Ma’ruf tetap membantah dan berpegang teguh pada keterangannya. Ia merasa keberatan dituduh mendukung pasangan nomor satu. Dan pertemuannya dengan Agus-Sylvi diklaim tidak dalam rangka memberi dukungan.
(rei)