DREAMERS.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar baru saja tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan suap. Salah seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman juga ditetapkan tersangka suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Patrialis.
Ditemui wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 02.30 pada Jumat (27/01) seperti yang dilansir dari Tempo, Basuki mengatakan dirinya tidak pernah memberi uang secara langsung kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Adapun alur uang sebesar Rp2,15 miliar tersebut diberikan melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mengurus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Kamaludin menjanjikan bahwa ia dapat memenangkan uji materi tersebut.
Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Sebut 'Ahok' untuk Nama Penyuapnya
"Karena dia (Kamaludin) mengenalkan saya dengan Pak Patrialis, ya sudah saya sanggupi untuk membayar kepada Kamaludin," kata Basuki. Basuki menjelaskan bahwa ia hanya membantu memberi penjelasan Patrialis Akbar bahwa daging impor India dapat merusak peternak lokal.Basuki yakin bahwa Patrialis bukan orang yang ‘kotor’. "Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga hari ini terima uang dari saya," ujarnya.
Dengan kata lain, Basuki membantah memberikan uang langsung kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar itu untuk mempengaruhi putusan uji materi.
(tys/tempo)