Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Emirsyah Satar Bantah Lakukan Korupsi
20 Januari 2017 15:35 | 1675 hits

DREAMERS.ID - Nama Emirsyah Satar tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap saat menjabat sebagai Direktur Utama maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia beberapa tahun silam.

Dilansir dari Detik, KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pria 57 tahun itu diduga menerima suap dari Rolls-Royce terkait pengadaan mesin pesawat Garuda.

"Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," kata Emirsyah, Jumat (20/1).

Baca juga: Cerita Awal Suami Dian Sastro Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Pesawat Garuda

Emirsyah yang kini menjabat chairman MatahariMall.com juga membantah segala tudingan KPK yang ditujukan kepadanya. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," tegasnya.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan satu orang lainnya dalam kasus ini, yakni Soetikno Soedarjo yang diduga berperan sebagai broker ketika Emirsyah hendak membeli pesawat. Rolls-Royce pun menyuap Emirsyah agar menggunakan mesin buatannya pada pesawat yang dibelinya.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

(fzh/detik)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio